Cover lagu terancam pidana adalah kata kunci baru yang saat ini naik daun apabila kalian mencarinya pada situs Google Trend. Namanya musik, ia adalah sesuatu yang sifatnya milik bersama alias universal, membuat Undang – Undang pidana tersebut menjadi seperti pasal karet.
Merupakan sebuah kemustahilan apabila kita ingin memaksakan selera mendengarkan musik kepada setiap orang yang kalian temui sepanjang jalan depan rumah. Orientasi lagu favorit bisa menjadi indikator kepribadian seseorang, karena ia memiliki karakteristik tersendiri bagi para pendengarnya di seluruh dunia.
Otentifikasinya mutlak tidak dapat terganggu gugat sehingga kalau kita masih memaksa orang tersebut mendengarkan jenis lain, ia bisa marah. Demikian halnya ketika khalayak ramai mulai mengidolakan beberapa penyanyi cover lagu populer yang belakangan ini ramai memenuhi situs platform Youtube.
Setelah melihat peta pergeseran selera musik dalam ranah digital abad ini, siapapun hendaknya memungkinkan untuk berekspresi lebih bebas sesuai keinginan. Oleh sebab itu, janganlah bingung kalau ternyata sekarang banyak sekali mendadak terkenal vokalis random bermunculan di Youtube, Spotify, maupun Instagram.
Masalahnya yaitu, kebanyakan di antara penyanyi amatiran ini mencoba menjaring atensi masyarakat dengan menyanyikan lagu terkenal milik artis pop ternama. Seringkali kita mendapati bahwa mereka kurang sopan dan minim apresiasi kepada musisi pemilik hak cipta aslinya sehingga menimbulkan polemik sama seperti halnya lagu Bohemian Rhasapsody.
Cover Lagu Terancam Pidana Apabila Tidak Tahu Aturannya
Dalam kebanyakan insiden, acapkali para youtuber ini tertangkap basah tidak meminta izin terlebih dahulu kepada si empunya lagu populer. Lebih parahnya lagi, mereka memasang adsense pada video unggahan, sehingga benarlah adanya bahwa lebih baik cover lagu terancam pidana saja.
Lembaga kepengurusan seputar hak cipta di Indonesia telah memperhatikan fenomena ini sedari dulu semenjak Youtube mulai terkenal di kalangan remaja. Ketika siapa saja nekat mengunggah video berisi lagu cover sembarangan, ancaman pidananya berupa kurungan 3 tahun atau denda Rp500 juta sama halnya seperti bermain judi poker IDNPOKER.
Seandainya kalian masuk ke aplikasi Youtube kemudian mengubek – ubek lagu favorit kegemaran kita, pastilah ada saja video covernya ikut muncul. Tidak main – main, mengcover lagu seseorang bisa mendapat ganjaran berupa banjir like, subscribe, comment, hingga menyentuh belasan jutaan views.
Terkadang pula, betapa malang nasib musisi sesungguhnya yang menciptakan serta mempopulerkan lagu hasil ciptaannya sendiri malah tidak mendapat apresiasi serupa. Bisa jadi si tukang cover orang lain malah lebih laku dan terkenal melebihi ketenaran penyanyi asli yang menyiarkan lagu tersebut. Maka dari itu, tidaklah mengherankan apabila para musisi ini mulai banting setir dengan berinvestasi pada permainan situs bandar 99 online uang asli terpercaya yang dapat menyelamatkan arus kas dari kebangkrutan karena menjadi korban pembajakan karya yang tak bertanggung jawab.
Beberapa waktu belakangan, sekumpulan musikus yang hobi cover lagu terancam pidana dari pemerintah sehingga mereka mulai resah terhadap masa depannya. Sosial media pun mendadak gempar manakala pengumuman mengenai terbentuknya UU hak cipta telah terbit sehingga menimbulkan pro dan kontra.
Menghindari Hukuman Dengan Berkarya Sesuai Jalur Yang Benar
Dalam screenshot mengenai isi keterangan surat pengumuman UU hak cipta, tertulis jelas bahwa cover lagu terancam pidana karena berstatus tersangka. Bila seseorang nekat mengunggah cover lagu ke sosmed tanpa seizin pemiliknya, bersiaplah mendekam dalam dinginnya lantai serta dinding penjara.
Lebih parahnya lagi, ketika si pelaku terbukti menyebarkan dan memperbanyak hasil covernya sehingga menjadi komersil maka terancam hukuman lebih berat, bahkan kabarnya bisa menjadi lebih berat dari pada pasal perjudian poker online ataupun jenis judi lainnya. Kemungkinan besar, ia akan merasakan kerasnya hidup sebagai tahanan sel selama 10 tahun lamanya serta membayar denda sampai 4 miliar rupiah.
Sebagai sosok yang hobi menyanyikan lagu terpopuler, kalian hendaknya berhati – hati manakala ingin memamerkan kepiawaian bernyanyi di sosmed maupun Youtube. Janganlah pula bertindak curang dan memanfaatkan talenta tersebut sebagai ajang menghasilkan keuntungan pribadi, sebab kamu bisa terjerat pasal berlapis.
Semua aturan mengenai urusan cover musik telah tertuang pada UU 28 Tahun 2014 seputar Hak Cipta Pasal ke 113. Peringatannya cukup serius, karena anda bisa berurusan dengan lembaga pajak, PNPB, serta pengadilan khusus sidang Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor.
Maka dari itu, belajarlah lebih bijaksana lagi sebelum memutuskan untuk meng-upload keindahan suara kalian pada ranah besar seperti Youtube. Selama tahu sopan satun, memohon izin terlebih dahulu kepada sang penyanyi pemilik lagu tersebut akan meloloskan anda dari hukuman mengerikan.